Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on
Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan
kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan
kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of
Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on
Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu
kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak
cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini
adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber
crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan
penegakkan hukum internasional.
Tujuan utama dari Council of Europe
Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat biasa” untuk
lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh dunia melalui
harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional.
Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatanganan untuk :
1. Menetapkan
pelanggaran dan sanksi pidana berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk
empat kategori kejahatan yang berkaitan dengan komputer: penipuan dan
pemalsuan, pornografi anak, pelanggaran hak cipta, dan pelanggaran keamanan
(seperti hacking, intersepsi ilegal data, serta gangguan sistem yang
mengkompromi integritas dan ketersediaan jaringan. Penanda tangan juga harus
membuat undang-undang menetapkan yurisdiksi atas tindak pidana tersebut
dilakukan di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat udara terdaftar, atau oleh
warga negara mereka di luar negeri.
2. Menetapkan
prosedur domestik untuk mendeteksi, investigasi, dan menuntut kejahatan
komputer, serta mengumpulkan bukti tindak pidana elektronik apapun. Prosedur
tersebut termasuk menjaga kelancaran data yang disimpan dalam komputer dan
komunikasi elektronik (“traffic” data), sistem pencarian dan penyitaan, dan
intersepsi real-time dari data. Pihak Konvensi harus menjamin kondisi dan
pengamanan diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia dan prinsip
proporsionalitas.
3. Membangun sistem
yang cepat dan efektif untuk kerjasama internasional. Konvensi ini menganggap
pelanggaran cyber crime dapat diekstradisikan, dan mengizinkan pihak penegak
hukum di satu negara untuk mengumpulkan bukti yang berbasis komputer bagi
mereka yang lain. Konvensi juga menyerukan untuk membangun 24 jam, jaringan
kontak tujuh-hari-seminggu untuk memberikan bantuan langsung dengan
penyelidikan lintas-perbatasan.
Jenis Pidana yang diancamkan terhadap pelaku cybercrime berdasarkan
convention of cybercrime
Kualifikasi
kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief,
adalah kualifikasi Cybercrime menurut Convention on Cybercrime 2001 di Budapest
Hongaria, yaitu :
Ø Ilegal access:
yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
Ø Ilegal
interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara
diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik
ke,dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
Ø Data
interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan,
perubahan atau penghapusan data komputer.
Ø System
interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak
terhadap berfungsinya sistem komputer.
Ø Misuse of
Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer,
password komputer, kode masuk (access code)
Ø Computer related
Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus
data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data
autentik)
Ø Computer related
Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya
barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data
komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang
lain).
Ø Content-Related
Offences Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child
pornography)
Ø Offences related
to infringements of copyright and related rights Delik-delik yang terkait
dengan pelanggaran hak cipta
Ø Isi atau Muatan
Konvensi Cybercrime : konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah
tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam
undang-undang :
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Ø Transaksi
Elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Ø Teknologi
Informasi
adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Ø Dokumen
Elektronik
adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Ø Sistem
Elektronik
adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Ø Penyelenggaraan
Sistem Elektronik
adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
Ø Jaringan Sistem
Elektronik
adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup
ataupun terbuka.
Ø Agen Elektronik adalah
perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
Ø Sertifikat
Elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Ø Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Ø Lembaga
Sertifikasi Keandalan
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan,
dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Ø Tanda Tangan
Elektronik
adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ø Penanda Tangan adalah subjek
hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Ø Komputer adalah alat
untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan
fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Ø Akses adalah kegiatan
melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
Ø Kode Akses adalah angka,
huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Ø Kontrak
Elektronik
adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Ø Pengirim adalah subjek
hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ø Penerima adalah subjek
hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari
Pengirim.
Ø Nama Domain adalah alamat
internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet.
Ø Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan
hukum.
Ø Badan Usaha adalah
perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
Ø Pemerintah adalah Menteri
atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.
Pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.
Tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE);
3.
Penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.
Penyelenggaraan sistem elektronik
(Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.
Konten ilegal, yang terdiri dari,
antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.
Akses ilegal (Pasal 30);
3.
Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.
Gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE);
5.
Gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE);
6.
Penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi
UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi
pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi
dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang
kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis
tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin
Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono),
sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana disahkan oleh DPR.
Saran
:
Jadi menurut saya dengan adanya peraturan
ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi dalam bidang teknologi
informasi pada internet khususnya dalam bidang
perbankan karena dalam bidang inilah paling rentan mengalami kejahatan sehingga
nantinya kegiatan perbankkan melalui media internet dapat berjalan dengan
cepat,aman dan mudah digunakannya.
Sumber
No comments:
Post a Comment