Pengertian
Etika, Profesi, Ciri Khas Profesi, Jenis Ancaman Melalui IT
1. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari
filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar
atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan
untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens
2000), mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2.
Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa
latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
3. Ciri Khas Profesi
3. Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International
Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
a.
Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
b.
Suatu teknik intelektual
c.
Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis
d.
Suatu periode panjang untuk
pelatihan dan sertifikasi
e.
Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang dapat diselenggarakan
f.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri
g.
Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar
anggotanya
h.
Pengakuan sebagai profesi
i.
Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
j.
Hubungan yang erat dengan profesi
lain
4. Jenis-jenis
ancaman (threats) melalui IT, Kasus-kasus computer crime/cyber crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas
diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah
hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Penanggulangan
Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut
ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD,
Contoh kasus
pada Cybercrime
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari
hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir
seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha
mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama
dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction
(e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari
delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat
Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut
dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan
tersebut.
Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan
teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya
transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya
semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktoryang
paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi
salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank. Salah satu
risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah
internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini
menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena
maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi
informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak
nasabah.
Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking
antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya
panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang
jelas kepada user.
4.
PENDAPAT DAN SARAN SAYA
Pendapat
saya tentang Etika, Profesi dan etika profesi dibidang informasi teknologi
merupakan sebuah aturan yang telah dibuat oleh organisasi ataupun
perusahaan baik berupa sikap , etika , maupun prosedur pekerjaan dan
keahlian individu seseorang dari perusahaan tersebut . Sehingga seorang pekerja yang senantiasa disiplin
dengan etika, profesi yang telah ada maka pekerja tersebut dapat dikatakan
professional . Selain itu kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran,
gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak
mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan
dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara. Namun tetap berhati-hatilah dalam menggunakan kecanggihan teknologi dan jangan pernah melakukan bisnis yang melanggar
aturan-aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh negara.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/
http://www.google.co.id/contoh-kasus-cyber
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/
http://www.google.co.id/contoh-kasus-cyber
No comments:
Post a Comment