Apa
Itu FARMASI ?
Kata “Farmasi sudah
taka sing lagi di telinga kita,jika kita mendengar kata itu pasti yang
terlintas di pikiran kita adalah obat-obatan,Farmasi secara umum terutama
masyarakat sering mengkaitkan farmasi sebagai salah satu tenaga kesehatan namun
tidak sesederhana itu.Farmasi adalah sebuah bidang besar.farmasi merupakan
kombinasi antara ilmu kesehatan dan ilmu kimia, dimana bidang ini mempunyai
tanggung jawab memastikan efektifitas dan penggunaan obat dengan kata lain
farmasi adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi
kegiatan-kegiatan di bidang
penemuan pengembangan,produksi
,pengolahan,peracikan dan distribusi obat.
Oleh karena itu,ruang
lingkup praktik farmasi mencangkup peracikan dan penyediaan sediaan obat serta
pelayanan langsung terhadapat pasien seperti layanan klinik dan penyediaan
informasi tentang obat.sedangkan orang yang ahli di bidang tersebut adalah
apoteker yaitu gelar profesi untuk orang dengan keahlian di bidang farmasi.
Apoteker memiliki
kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang bermutu dan
efisien yang berasaskan pharmaceutical care di apotek.
Pelayanan kefarmasian
meliputi:
1. Pelayanan Resep
a. Skrining
Resep
Apoteker
melakukan skrining resep meliputi:
1) Persyaratan Administratif :
- Nama,
SIP dan alamat dokter
- Tanggal
penulisan resep
- Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan
pasien
- Nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang minta
- Cara
pemakaian yang jelas
- Informasi
lainnya
2) Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis,
potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
3) Pertimbangan klinis : adanya
alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah
obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
b. Penyiapan
obat
1) Peracikan
Merupakan kegiatan
menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah.
Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan
memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
2) Etiket
: Etiket harus jelas
dan dapat dibaca.
3) Kemasan
Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya
dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
4) Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien
harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat
dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian
informasi obat dan konseling kepada pasien.
5) Informasi
Obat
Apoteker harus
memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti,
akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: dosis, efek farmakologi, cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
6) Konseling
Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.